Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perang Siber antara Amerika Serikat dan Tiongkok

21 Januari 2022   19:54 Diperbarui: 21 Januari 2022   19:59 1067 1
Melihat kemajuan teknologi yang signifikan di seluruh dunia tentu tidak luput dari kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam ruang siber. Kejahatan dalam ruang siber sendiri sangat beragam, di Indonesia kejahatan siber menurut UU ITE antara lain yakni konten ilegal, kesusilaan, perjudian hingga pencemaran nama baik. Selain itu kegiatan seperti transaksi ilegal, gangguan data atau pencurian data dan gangguan terhadap sistem juga termasuk kedalam kejahatan dalam ruang siber.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun