Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Macam-Macam Penyelesaian Arbitrase

8 Juni 2022   11:10 Diperbarui: 8 Juni 2022   11:17 178 0
Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa (perdata) diluar pengadilan secara umum berdasarkan perjanjian yang dispakati secara tertulis antara para pihak yang bersengketa. Hal tersebut di atur dalam pasal 1 ayat 1  UU NO.3/1999 tentang arbitrase.

Arbitrase ini dapat dijadikan solusi aternatif untuk menyelesaikan sengketa dan arbitrase ini memerlukan pihak ke tiga untuk memberikan keputusan secara netral yang sering disebut arbiter. Tugas arbiter itu sendiri adalah memerikasa arbitrase secara selesai dan memutuskan putusan arbitrase secara jangka waktu yang sesuai antara para pihak penggugat.

Biasanya Penyelesaian sengketa terutama sengketa bisnis menggunakan litigasi (persidangan)  yang pertama dengan pengjuan gugatan negri dan berakhir dengan putusan oleh hakim. Selain penyelesaian secara litigasi ada juga penyelesaian non-litigasi (menggunakan cara diluar pengadilan)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun