Arbitrase ini dapat dijadikan solusi aternatif untuk menyelesaikan sengketa dan arbitrase ini memerlukan pihak ke tiga untuk memberikan keputusan secara netral yang sering disebut arbiter. Tugas arbiter itu sendiri adalah memerikasa arbitrase secara selesai dan memutuskan putusan arbitrase secara jangka waktu yang sesuai antara para pihak penggugat.
Biasanya Penyelesaian sengketa terutama sengketa bisnis menggunakan litigasi (persidangan) Â yang pertama dengan pengjuan gugatan negri dan berakhir dengan putusan oleh hakim. Selain penyelesaian secara litigasi ada juga penyelesaian non-litigasi (menggunakan cara diluar pengadilan)