Para wakil rakyat yang menduduki kursi pemerintahan di Senayan, Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Hal ini bukan dikarenakan para anggota DPR berulah kembali, seperti kedapatan asyik bermain gawai dan tidur saat rapat, 'plesir' ke luar negeri dengan dalih tugas negara, atau bahkan terjerat kasus korupsi atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan beberapa hal itu, tetapi karena DPR memunculkan kebijakan baru dalam pengesahan revisi Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal sebagai UU MD3 yang disahkan tepat pada 12 Februari 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL