hak asuh atas anak bisa diputuskan secara musyawarah kekeluargaan. Namun, jika tidak mencapai kata mufakat maka pengadilan dapat membantu untuk mendapatkan/memberikan keputusan mengenai siapa yang berkewajiban untuk semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan sang anak.
Pembagian hak asuh anak di Indonesia cenderung diberikan kepada ibu terutama anak yang masi di bawah umur, namun bukan berarti hak asuh anak tidak diberikan kepada ayah, ada beberapa kemungkiann ayah bisa mendapatkan hak asuh anak apabila syarat-syarat ini mencakup:
1. Faktor ekonomi
2. Anak lebih dekat dengan ayah
3. Persetujuan bersama
4. Keterangan saksi
5. Ibu tidak bertanggung jawab ( tidak mempunyai perilaku yang baik) rekam jejak yang buruk
Di indonesia banyak sekali kasus mengenai pembagian hak asuh anak hak asuh atas anak tidak jatuh kepada ibu ataupun ayah, melainkan kepada keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan majelis hakim.