Profesi hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum. Sebagai pelaku utama dalam sistem peradilan, profesional hukum seperti pengacara, hakim, dan notaris tidak hanya bertugas memahami aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab profesi. Namun, realitas sering kali menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini masih terjadi. Salah satu bentuk pelanggaran yang serius adalah malpraktik dalam profesi hukum. Malpraktik hukum tidak hanya merugikan klien secara langsung, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL