Kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik, terutama setelah penangkapan terhadapnya oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Oktober 2024. Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ditangkap kembali setelah vonis bebas yang sempat diterimanya. Penangkapan ini mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, serta memunculkan sejumlah pertanyaan etika profesi dan hukum pidana terkait proses peradilan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL