Hukum Tata Negara merupakan norma-norma yang mengatur mengenai struktur organisasi negara atau lembaga negara dengan masayarakatnya mulai dari lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Termasuk tatacara dalam pemilihan pimimpin untuk mengisi jabatan lembaga-lembaga negara. Maka untuk memilih pemimpin atau pejabat lembaga negara dilakukan dalam Pemilihan Umum. Â
KEMBALI KE ARTIKEL