Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana pada Kekerasan Anak Usia di Bawah Umur

27 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 27 Juni 2021   20:41 223 0
Sering sekali kita mendengar tentang kekerasan pada anak-anak yang usianya masih tidak wajar. Pada dasarnya kekerasan adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuatan fisik dan akan menyebabkan bahaya pada fisik dan nyawa. Kemudian kekerasan pada anak merupakan tindakan yang dilakukuan seseorang pada anak-anak yang belum menginjak berusia 18 tahun yang dapat menyebabkan kondisi  mental dan fisik terganggu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun