Radikalisme dan terorisme adalah dua fenomena yang mengancam keutuhan dan kadamaian bangsa Indonesia. Radikalisme dapat diartikan sebagai suatu bentuk adanya perubahan sosial dengan menempuh jalan kekerasan, dan meyakinkan dengan suatu jalan yang mereka sendiri anggap benar, tetapi dengan menggunakan cara yang salah dan fatal. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (Solihin dalam Dhaniel, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL