Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Opini Tentang Mahkamah Agung (MA) Batalkan Peraturan Gubernur Lampung Tentang Pembakaran Lahan Tebu

11 Juni 2024   16:15 Diperbarui: 11 Juni 2024   16:21 70 1
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang kemudian diubah oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun