Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang kemudian diubah oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.Â
KEMBALI KE ARTIKEL