Pemerintah daerah telah diberi kebijakan otonomi daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing. Melalui kebijakan otonomi daerah ini, pemerintah daerah diberikan hak kebebasan untuk mengatur, mengurus, dan mengelola rumah tangga daerahnya masing-masing. Namun kebijakan ini masih harus tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan mengenai otonomi daerah ini telah tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU ini, pemerintah daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat yang berada di daerahnya masing-masing. Kebijakan ini meliputi hak atas pemerintahan, peraturan daerah, serta pengelolaan keuangan daerah yang dijelaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KEMBALI KE ARTIKEL