Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

APBN Tertekan di Masa Pandemi Covid-19

2 April 2022   20:41 Diperbarui: 3 April 2022   07:28 208 0
Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya penurunan yang signifikan dalam penyebarannya. Hingga hari ini 2 April 2022, angka kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6,01 juta kasus, dengan 155 ribu diantaranya meninggal dunia. Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan berbagai kebijakan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah kebijakan social distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk tidak melakukan kontak langsung seperti jabat tangan dan melakukan pembatasan kunjungan ke tempat ramai untuk menghindari adanya kerumunan. Selain kebijakan social distancing, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan work from home dan pembelajaran jarak jauh. Artinya kedua kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan kegiatan pekerjaan dan sekolah bagi siswa dari rumah secara online/daring. Kedua kebijakan ini ditujukkan untuk mengurangi adanya kerumunan di satu tempat. Dimana, adanya perkumpulan ini mampu berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 dari satu orang ke banyak orang lain disekitarnya. Kebijakan Work From Home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah lain yaitu isolasi mandiri. Kebijakan isolasi mandiri merupakan wujud protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk tinggal di rumah masing-masing sebagai upaya pembatasan interaksi dengan orang lain secara fisik. Dibalik banyaknya dampak positif yang diharapkan dari berbagai kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah ini, terdapat sektor lain yang justru memperoleh dampak buruk, salah satunya pada sektor ekonomi. Dimana kebijakan seperti Work From Home dan pembatasan kegiatan diluar rumah ini menyebabkan adanya perlambatan kegiatan usaha yang mampu berpotensi menekan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun