Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran PK Bapas Kelas I Tangerang dalam Pelaksanaan Diversi pada Perkara Laka Lantas

28 Mei 2023   10:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   10:04 68 0
Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan  (Bapas) Kelas I Tangerang  Rana Lanang Ginanjar melakukan bantuan untuk Pendampingan  Anak Yang berkonflik Dengan  Hukum (ABH) dalam proses Diversi di Kepolisian Polresta Metro Tangerang Kota  untuk pasal 310 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Laka Lantas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun