Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang Rana Lanang Ginanjar melakukan bantuan untuk Pendampingan Anak Yang berkonflik Dengan Hukum (ABH) dalam proses Diversi di Kepolisian Polresta Metro Tangerang Kota untuk pasal 310 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Laka Lantas.
KEMBALI KE ARTIKEL