Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan Menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

19 Mei 2023   18:20 Diperbarui: 19 Mei 2023   18:14 133 0
UU Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai Ujung tombak UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 tidak lagi menempatkan pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praajudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun