Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukuman Mati; Dimana Bumi Dipijak Disitu Bumi Dijunjung

28 April 2015   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36 111 1
Kalau saya ditanya, apakah setuju dengan hukum hukuman mati yang berlaku di Indonesia, atau di negara manapun di muka bumi ini, jawaban saya sesungguhnya cukup sederhana.

Orang bijak di masa lalu di negeri ini, sudah mewariskan pada kita apa yang kita kenal dengan peribahasa "dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung". Di mana sebuah hukum berlaku, maka ketika kita memasuki wilayah hukum tersebut, maka kita terikat oleh hukum tersebut.

Demikian pula ketika para pengedar narkoba berusaha menyeludupkan narkoba ke wilayah Indonesia yang berlaku hukum hukuman mati. Saat mereka memasuki wilayah yuridiksi Indonesia, maka hukum tersebut pun mengikat mereka. Mereka boleh berharap akan lolos menyeludupkan bawaan mereka, namun mereka tentunya sadar dengan konsekuensi hukum yang akan mereka terima jika mereka tidak lolos. Mereka sudah membuat pilihan mereka dan mereka tentu sudah siap atas konsekuensi atas pilihan mereka tersebut.

Lalu, apa sesungguhnya yang ingin dipermasalahkan oleh begitu banyak orang-orang terhadap hukum hukuman mati yang berlaku di Indonesia? Tidak hanya oleh orang asing, baik secara kelembagaan maupun perorangan, tetapi juga oleh warga Indonesia yang berada di luar negeri.

Salah satunya adalah anggota grup band Australia yang beranggotakan warga negara Indonesia yang beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa "Tuhan saja pemaaf, masa Jokowi tidak". Ya. Betul sekali! Jokowi manusia biasa! Jokowi bukan Tuhan dan tidak berusaha menempatkan diri sebagai Tuhan. Jokowi hanya seorang manusia yang kebetulan menjabat Presiden Republik Indonesia yang dalam konstituti memiliki pinalti hukuman mati bagi penyeludup narkoba. Simple!

Salah duanya, yang sedang hangat-hangatnya adalah Aggun C. Sasmi yang memimpin unjuk rasa meminta Presiden Jokowi untuk mengampuni para penyeludup narkoba agar terbebas dari hukuman mati. Menurut Anggun, hukum mati di Indonesia membuat dirinya malu di Perancis, lantaran hukuman mati dianggap sudah out of date.

Hukuman mati, mungkin benar sudah out of date di dunia barat di benua Eropa, tetapi di Indonesia masih up to date. Sebuah jenis hukuman menjadi out of date hanya jika sudah tidak dibelakukan lagi di sebuah wilayah yuridiksi tertentu, tetapi selama masih berlaku di wilayah tersebut, maka tidak dapat dikatakan sebagai out of date.

Alasan Anggun bahwa dirinya malu dengan pemberlakuan hukum yang sudah out of date di Indonesia sesungguhnya tidak memiliki dasar, karena sebuah konstitusi yang berlaku di sebuah negara tidak dibuat atau dihentikan hanya berdasarkan apa yang dirasakan oleh seseorang di luar negeri. Jika konstitusi di Indonesia harus dibatalkan hanya atas dasar rasa malu seorang warga negara Indonesia di luar negeri, maka itu adalah malu bagi 250 juta penduduk Indonesia. 250 juta banding 1, silakan pilih.

Jika menelisik lebih jauh lagi,. toh ternyata rasa malu yang dikemukakan tersebut baru muncul ketika ada warga negara Perancis yang akan dihukum mati. Toh protes bahwa hukuman mati sudah out of date baru muncul dari pada pelaku protes ketika ada warga dari negara tersebut yang akan dihukum mati.

Jika benar bahwa hukum hukuman mati sudah out of date dan memalukan, lalu pada masa lalu ketika hukuman mati dikenakan pada pelaku bom bali, kenapa tidak ada suara protes bahwa hukum hukuman mati tersebut memalukan dan out of date?

Jelas, alasan yang dikemukana tersebut tidak lain hanya alasan pembenaran case by case karena merasa bagian dari terpidana yang terkena hukuman mati (sebab yang akan dihukum mati adalah warga negara tersebut atau berasal dari negara yang sama dengan yang melakukan protes).

Di atas segalanya, penegakan hukum yang berlaku saat ini adalah kewibawaan pemerintah Indonesia. Segala tindakan melanggar hukum ada konsekuensinya. Menyeludupkan narkoba ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia beresiko di hukum mati.

Jika tidak ingin dihukum mati karena menyeludupkan narkoba, silakan seludupkan ke negara-negara yang tidak memberlakukan hukum hukuman mati bagi penyeludup narkoba. Sekali lagi, SESIMPLE ITU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun