Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, hak yang melekat (inheren) pada setiap manusia yang terlahir di dunia. Indonesia sebagai negara yang berdasar hukum sebagaimana dideklarasikan dalam Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar warga negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL