Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kebebasan Berserikat "Bebas Tapi Terikat"

25 Januari 2022   16:56 Diperbarui: 25 Januari 2022   16:58 385 1
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, hak yang melekat (inheren) pada setiap manusia yang terlahir di dunia. Indonesia sebagai negara yang berdasar hukum sebagaimana dideklarasikan dalam Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar warga negaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun