Baru-baru ini dunia pendidikan di gemparkan dengan sebuah peraturan baru yang di sahkan dan di resmikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan tersebut dapat kita sebut yaitu "Permendikbudristek Nomor 30". Jika kita lihat dari fungsinya, peraturan ini di buat untuk melindungi para Mahasiswi dari peristiwa kekerasan seksual. Dari bulan Januari hingga Oktober pada tahun 2021 sudah di laporkan dan di tangkap oleh Komnas Perempuan bahwasannya kasus ini sudah 4.500 aduan tentang kekerasan seksual tersebut dan 77% nya terjadi di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL