Kalau saya punya produk reksadana campuran atau saham yang dikelola oleh
PT Narada Aset Manajemen, saya mungkin sekarang sedang "uring-uringan". Maklum, pada pertengahan bulan November kemarin,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) "membekukan" transaksi pembelian
reksadana tersebut karena Narada diketahui mengalami gagal bayar atas transaksi efek pada tanggal 7 November lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL