Pada tanggal 9 September kemarin,
Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas cakupan peraturan
ganjil genap. Peraturan itu berlaku meliputi 25 ruas jalan yang terletak di Daerah
Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan
Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL