Nasabah yang punya simpanan di Pandawa Group kini tengah resah lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis penyataan kalau lembaga keuangan tersebut ternyata tidak punya izin dari OJK. Lembaga yang bermarkas di Depok itu pun disinyalir berpotensi merugikan nasabah dan melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL