Freddy ditangkap oleh pihak kepolisian pada tahun 2011 sewaktu membawa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi di mobilnya. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis mati kepadanya. Berbagai upaya pun sudah dilakukan supaya ia terhindar dari hukuman itu, seperti mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden. Namun, semua upaya itu ditolak. Kini ia tinggal menunggu hari-hari terakhirnya sebelum menjalani eksekusi.
KEMBALI KE ARTIKEL