1. Hukum positif di Indonesia diambil dari hukum Islam (tentang ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, Ijma dan sumber-sumber hukum lainnya) dan melalui proses positivitas menjadi hukum positif,dan berlaku untuk umat islam di indonesia.Secara umum, sistem hukum Indonesia adalah hukum privat dan hukum publik. Kedua hukum tersebut terbagi menurut akibat atau akibat hukum, dengan hukum privat hanya mengurusi akibat hukum dalam perkara-perkara individual, karena hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan individu, sedangkan hukum publik mengurusi akibat-akibatnya terhadap masyarakat umum. Hukum privat meliputi hukum perdata dan niaga, hukum pidana publik, konstitusi dan hukum tata usaha negara. Sebaliknya, yang dapat diklasifikasikan dalam kategori khusus, karena tidak dapat secara eksplisit diklasifikasikan dalam kategori hukum privat atau hukum publik, adalah hukum dagang dan juga hukum pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL