Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Segera Lakukan! Serba-serbi Pemadanan NIK jadi NPWP

19 Januari 2024   22:40 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:46 195 0
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sederet nomor yang diberikan dan dipakai oleh Wajib Pajak sebagai identitasnya untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Sejak diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021, NIK secara resmi akan digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, bagi yang pemilik NPWP lama perlu melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP. Namun, pada konferensi pers APBN 2023 kemarin, disampaikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP mayoritas dilakukan melalui sistem DJP sebanyak 55,92 juta dan dipadankan sendiri hanya 3,95 juta. Artinya masih ada sekitar 12,5 juta yang belum melakukan pemadanan. Angka sebanyak ini disebabkan oleh beberapa hal mulai dari masyarakat takut bahwa memiliki NIK artinya harus bayar pajak, ketidaktahuan proses pemadanan, kendala saat proses pemadanan, hingga ketidakpatuhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun