Bayangkan, Indonesia punya potensi wakaf sebesar Rp60 triliun. Namun yang berhasil dikumpulkan baru Rp350 miliar.
Bahkan, banyak negara yang warganya hanya sebagian Muslim, namun dana zakatnya terkumpul banyak. Banyak juga negara yang sudah punya Menteri Wakaf, terutama di kawasan Timur Tengah.
Maftuh Basuni, mantan Menteri Agama era Presiden SBY itu, mengemukakan pendapatnya tersebut saat berkunjung ke Komplek Pendidikan Islam yang bernaung di bawah Yayasan DR. H. Abdullah Ahmad yang punya tanah wakaf sekitar lima hektar, di Jati, Kota Padang, baru-baru ini.
Maftuh punya keinginan besar pemanfaatan tanah wakaf yang dikelola yayasan DR.H. Abdullah Ahmad itu bisa dijadikan percontohan nasional. Beliau pun memuji keberadaan tanah wakaf yang sudah disertifikatkan tersebut dimanfaatkan untuk areal gedung pendidikan, masjid, panti asuhan, perguruan tinggi STIQ, penginapan, dan perbisnisan.
Dikatakannya, untuk lebih berkembang baik pemanfaatan tanah wakaf, peranan pemerintah sangat menentukan. Contohnya saja, Mesir, Malaysia, dan negara-negara Islam lainnya yang perkembangan dan pemanfaatan tanah wakafnya luar biasa. Di negara tersebut, tanah wakaf banyak dimanfaatkan untuk bisnis syariah. Sementara di Indonesia, tanah wakaf lebih utama untuk non-bisnis, seperti untuk kuburan, masjid, surau, atau musala.
Pada era kemajuan sekarang, kata Maftuh, selain untuk rumah ibadah maka pantas pula jika tanah wakaf itu dimanfaatkan untuk bisnis syariah, seperti pertokoan, perkantoran, aula pertemuan. Dana bagi hasil yang diperoleh kemudian dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan Islam, terutama untuk menyejahterakan warga dhuafa.
Meski selama ini Indonesia terbilang tertinggal, namun secara berangsur-angsur dan meyakinkan sudah muncul lembaga atau cendekiawan Islam yang punya perhatian terhadap perwakafan ini. Di antaranya lembaga ke-Islaman seperti ESQ, Aksi Cepat Tanggap, Muhammadiyah, dan NU. Sementara cendekiawan Islam, Yusuf Mansur, sudah berhasil membangun bisnis perhotelan dengan memanfaatkan dana wakaf.
Maftuh Basuni menyebutkan, harus diakui bahwa selama ini Indonesia lalai dalam mengelola tanah wakaf secara profesional. Untuk itu, dia mengharapkan kepada semua pihak, terutama lembaga pemerintahan, supaya bersama-sama momedernisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan ummat. Khusus kepada pemerintah, diharapkannya memberikan perlindungan kepada nazir wakaf dalam mengembangkan harta yang dikelolanya.
Di Indonesia, tercatat ada 4 juta hektar tanah wakaf. Namun, pemanfaatannya mayoritas hanya untuk kuburan dan hal-hal yang kurang produktif. Menurut Maftuh Basuni, hal demikian disebabkan pemahaman warga dan pemerintah yang masih lemah.
Dalam kunjungannya ke Sumatra Barat, Maftuh Basuni juga berkesempatan tukar fikiran dengan Gubernur Irwan Prayitno. Keduanya berkeinginan menjadikan areal sekitar 5 hektar tanah milik yayasan DR. H. Abdullah Ahmad dijadikan percontohan nasional pemanfaatan tanah wakaf untuk pendidikan, peribadahan, dan bisnis.
Kunjungan Maftuh Basuni ke lembaga pendidikan PGAI didampingi Ketua Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan BWI JE Robbiantoro. Selama berada di komplek PGAI, dia didampingi Ketua Yayasan Darmadi beserta pengurus dan majelis guru serta karyawan dan karyawati.