Sejarah kebijakan agraria (
agrarian policies) di Indonesia adalah sejarah kolonial dan neo kolonial. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai produk hukum nasional agraria merupakan pengganti hukum kolonial dan feodal untuk menyelenggarakan reforma agraria agar struktur agraria yang tidak adil dan menindas dapat dirubah, telah gagal dijalankan akibat advonturisme politik di tahun 1965 yang membawa krisis sosial politik yang kemudian berujung pada kudeta militer 1966.
KEMBALI KE ARTIKEL