Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Serap Aspirasi Masyarakat oleh BPD Kunci Pembangunan yang Partisipatif

12 September 2020   02:30 Diperbarui: 12 September 2020   02:29 1226 1
Sejak Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa di sahkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting, seperti yang tertuang pada Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun