Sejak Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa di sahkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting, seperti yang tertuang pada Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL