Gelombang demonstrasi mahasiswa pada hari ini, 23 September 2019, sudah mencapai ribuan orang, di paling tidak 5 kota besar Republik Indonesia. Setelah kegilaan perubahan UU KPK, yang sangat menguntungkan para existing koruptor dan soon to be koruptor, sekarang Indonesia digegerkan lagi dengan RUU Pertanahan (korban gusuran dapat dipidana penjara 2 tahun), RUU Permasyarakatan (napi koruptor dapat cuti setiap bulan 1 kali), RKUHP (ada paling tidak 14 pasal ngawur disana), RUU Minerba (pejabat yang memberi izin tambang karena suap dalam RUU baru tidak dapat dipidana).
KEMBALI KE ARTIKEL