Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Jurnalis Gondok, Pasal 10 Bersobok Tembok

8 Maret 2014   18:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:08 28 0
Pasal 10 UU Pokok Pers menyatakan, “perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Dari pasal ini, perusahaan pers semestinya memberikan kesejahteraan kepada jurnalis dan pekerja media lainnya dari tahun ke tahun. Maknanya, mesti ada kenaikan gaji setiap tahun, bukan sekadar penyesuaian gaji lantaran inflasi. Kisarannya pun tidak sekadar puluhan ribu, tapi bisa ratusan ribu setiap tahun. Dengan begitu, peningkatan kesejahteraan adalah kemestian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun