Dari pasal ini, perusahaan pers semestinya memberikan kesejahteraan kepada jurnalis dan pekerja media lainnya dari tahun ke tahun. Maknanya, mesti ada kenaikan gaji setiap tahun, bukan sekadar penyesuaian gaji lantaran inflasi. Kisarannya pun tidak sekadar puluhan ribu, tapi bisa ratusan ribu setiap tahun. Dengan begitu, peningkatan kesejahteraan adalah kemestian.