Senin, 21 Nopember 2022, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, menyampaikan duka mendalam atas musibah gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Menyusul kejadian tersebut Bupati Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 dan PP 21 tahun tentang penanggulangan bencara. Tak luput HNW mengapresiasi kesigapan Kepala BNPB dan jajarannya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga para korban yang wafat diterima sebagai syuhada dan para korban yang sakit/ cedera segera dilayani & disembuhkan. Dalam status tanggap darurat bencana yang sudah ditetapkan ini, BNPB dan BPBD harus optimal dalam mengendalikan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana agar semua pihak yang terlibat saling terkoordinasi dan tersinkronisasi, sehingga kepedulian dan bantuan untuk warga dapat dimaksimalkan.
Berdasarkan UU 24.2007 dan PP 21/2008, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi aspek pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.