Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Analisa Operasional Pelabuhan Perikanan Untia

24 Januari 2024   16:18 Diperbarui: 24 Januari 2024   16:19 211 1
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023).  Keberadaan pelabuhan perikanan sangat diperlukan guna menunjang aktivitas perikanan dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pengawasan sumber daya ikan. Pelabuhan perikanan memiliki fungsi yang sangat strategis yang mencakup fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun