Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengaturan zonasi ini mencakup penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.".Â
KEMBALI KE ARTIKEL