Salah satu program spesial Lazismu Kota Malang yang berhasil mengaitkan konsep zakat fitrah dan zakat mal dengan keadilan adalah optimalisasi fungsi masjid: tidak ada warga miskin di sekitar masjid Muhammadiyah. Hal ini patut diapresiasi karena untuk memahami konsep kelembagaan zakat yang membawa implikasi pada kebutuhan rekonstruksi (baca: tajdid) tentang zakat yang dianggap baku (qathi'), seperti siapa-siapa yang menjadi sasaran alokasi pembelanjaan zakat sangat sensitif sekali.
Lazismu Kota Malang tidak omong kosong mengaitkan antara konsep zakat dan keadilan sosial dengan tuntutan kemaslahatan umat yang terus bergerak dinamis. Apalagi menilik hadis dari Ibnu Abbas, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dan perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukan sebelum shalat 'Id, itulah zakat yang diterima (maqbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sedekah" (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cet.III. 2015).