Kata USG pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya bagi para ibu hamil. Ya, USG merupakan kepanjangan dari Ultrasonography yaitu alat yang prinsip dasarnya menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi yang tidak dapat didengar oleh telinga kita. Dengan alat USG ini sekarang pemeriksaan organ-organ tubuh dapat dilakukan dengan aman (tidak ada Efek radiasi). Sehingga jika digunakan untuk pemeriksaan kehamilan aman bagi si bayi. USG biasanya digunakan oleh dokter namun itupun tidak sembarang dokter bisa menggunakan sebelum ia mendapatkan pelatihan dan ilmu mengenai penyakit dalam dan USG. Baru-baru ini kemudian banyak bidan yang melangkah lebih maju dengan menggunakan USG dalam praktiknya. Kemudian muncul pro dan kontra mengenai izin bagi bidan untuk menggunakan USG. Dari survey saya, beberapa bidan di daerah dan di puskesmas menjawab mereka tidak berani menggunakan USG bukan karena tidak bisa melainkan takut tidak diperbolehkan karena izinnya belum jelas.
KEMBALI KE ARTIKEL