Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Sudut Pandang Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbuatan Makelar

4 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:06 80 0
Makelar adalah sebuah perbuatan dimana seseorang yang mempunyai tugas untuk menghubungkan antara penjual dengan
pihak kedua untuk mengadakan berbagai perjanjian akan tetapi biasanya berupa perjanjian jual beli.Dalam hal ini tugas makelar adalah sebagai jembatan dalam pemenuhan kepentingan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun