Sudut Pandang Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbuatan Makelar
4 Juni 2024 12:00Diperbarui: 4 Juni 2024 12:06820
Makelar adalah sebuah perbuatan dimana seseorang yang mempunyai tugas untuk menghubungkan antara penjual dengan pihak kedua untuk mengadakan berbagai perjanjian akan tetapi biasanya berupa perjanjian jual beli.Dalam hal ini tugas makelar adalah sebagai jembatan dalam pemenuhan kepentingan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.