"Negara Indonesia adalah negara hukum" begitulah bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat (3). Pada ayat ini penegasan konstitusi ini bermakna, bahwa segala kehidupan dalam bermasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL