Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024[1]. Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara[1].
KEMBALI KE ARTIKEL