Kecelakaan Lalu Lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.” Dari pegertian tersebut dapat dilihat bahwa kecelakaan terjadi apabila unsur-unsur yang terkait dalam pengertian tersebut terpenuhi, yaitu unsur suatu peristiwa yang terjadi di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka, unsur kendaraan yang terlibat, unsur dengan atau tanpa pengguna jalan lain, unsur akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
KEMBALI KE ARTIKEL