Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Harapan Baru Pelayanan Kesehatan di Era BPJS Kesehatan

14 Juli 2014   20:43 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:21 814 0

Kondisi penyelenggaraan jaminan kesehatan sebelum era BPJS Kesehatan belum memenuhi prinsip equitas, sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Undang-undang menghendaki ada kesamaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran peserta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun