saya adalah konsumen pengguna Toyota All New Avanza Tahun 2014. di bulan desember 2014 kebetulan saya berniat mencari mobil keluarga.disamping akan digunakan sebagai kendaraan operasioanal pribadi, mobil tsb saya gunakan untuk mengantar orang tua berobat seminggu sekali yang mengalami kelumpuhan. Berbekal tabungan yang cukup, setelah keluar masuk dealer, akhirnya saya mendapati sedang ada promo Toyota Auto2000 di Garge City mall cirebon. disitu saya disuguhi brosur, dan akhirnya saya memilih toyota avanza type G. saya lsg membayar Tanda jadi awal Rp. 1jt. ke pada seorang sales. dan katanya bila melakuakn pembayran tanda jadi minimal 1jt akan diikutkan dalam undian. dan mendapatkan promo potongan DP Rp. 23jt.
Seminggu kemudian saya datang ke delaer Auto2000 dan melakukan pembayran DP. saat itu saya hanya dikenakan DP 28Jtan. Menggunakan Finnace ACC, denga skema cicilan Rp 3.775.000 x 60 bln ( Asuransi Allrisk Garda Oto + ACP). saat itu saya diberikan janji bonus spt sarung jok, cover mobil, GPS, oleh sales Auto2000.
singkatt cerita. Pengajuan kredit saya di setujui, dan tgl 29 Desember 2014 saya langsung mengambil sendiri mobil dari delaer. saat itu saya hanya diberi satu unit mobil + kunci + surat terima kendaraan. (bonus yg dijanjikan spt cover mobil + sarung jok standar blm diberikan, pdhl tercantum di surat tsb, alasannya nanti menyusul).
singkat cerita lagi Pada januari 2015, saya berniat mengambil STNK di delaer tsb, dan menghubungi salesnya, alangkah kagetnya sales yg dulu melayani saya ternyata sudah resign, dan saya menanyakan bonus yg dijanjikan melalui customer service, dan beliau bilang itu urusan sales tsb, pihak delaer tidak tau menahu, dengan berat hati dan kecewa. karna saya membeli mobil tidak sesuai dengan harapan saya.
singkat cerita lagi, saya mengalami musibah. pada hari minggu tanggal 15 februari 2015 saya berkunjung kerumah orang tua di Desa Caracas kec Cilimus kab Kuningan, Jabar. saya menginap disana. keesokan harinya tanggal 16 Februari , pada jam 5 pagi. ketika saya akan berangkat kerja, saya kehilangan mobil saya yang sedang diparkir
di halaman. mobil yang sudah saya beli dengan berat hati telah dicuri, saya sangat kaget, shock dan sekaligus heran, mobil avanza yang katanya sudah dilengkapi alarm canggih dari toyota (Toyota Security System) bisa dibobol maling, padahal saya sudah mengaktifkan alarm dan menggunakan kunci ganda (kunci palang stir). saat itu juga saya langsung menghubungi pihak asuransi untuk menanyakan tatacara pelaporan, kebetulan saya belum mendapatkan copy polish dan copy kontrak dari finance ACC jd saya belum tau cara lapor kehilangan, oleh petugas via telpon, saya diarahkan lapor polisi. dan diminta melengkapi laporan dengan dokumen dan barang diantaranya:
dan saya mendatangi polsek Climus dan dibuatkan laporan kehilangan serta BAP. lalu petugas polisi melakukan olah TKP, di tkp polisi menemukan banyak baut dan sobekan kabel. polisi meminta keterangan saksi dan warga disekitar tkp. menurut saksi, mereka tidak ada yang mendengar sama sekali suara alarm atau apapun di lokasi dan sekarang kasus tersebut ditangani polsek Cilimus kab. Kuningan Jabar.
Setelah saya lapor polisi, saya mendatangi kantor asusarnsi GardaOTO di cirebon untuk melanjutkan laporan saya dengan membawa:
- Laporan kepolisian di Tempat kejadian perkara
- Copy STNK (bila STNK asli di jadikan barang bukti oleh polisi)
- Kunci serep (bila kunci asli di simpan polisi)
- Fotocopy SIM A yang masih berlaku
- Fotocopy KTP