Ijarah, yang dalam bahasa Arab berarti upah atau imbalan, adalah akad pemanfaatan barang atau jasa dengan imbalan tertentu tanpa adanya perpindahan kepemilikan. Dalam keuangan syariah, ijarah menjadi salah satu instrumen utama yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Akad ini menawarkan cara yang adil dalam mendistribusikan manfaat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan (Sukmaningrum & Yazid, 2022). Dalam praktiknya, ijarah banyak diterapkan oleh bank syariah dan lembaga non-bank untuk memberikan solusi pembiayaan yang fleksibel. Salah satu bentuk ijarah yang paling umum digunakan adalah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Melalui akad ini, penyewa mendapatkan hak untuk memiliki barang yang disewakan setelah masa sewa berakhir. Model seperti ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sering kali kesulitan mengakses modal besar di awal usaha. Dengan IMBT, pelaku usaha dapat meningkatkan produktivitas tanpa terbebani bunga atau agunan tinggi yang biasanya menjadi kendala dalam sistem pembiayaan konvensional (Maulana, 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL