Ekonomi syariah menekankan konsep harta, modal, dan uang dengan pendekatan yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Harta dalam ekonomi syariah dianggap sebagai amanah yang harus dikelola secara bijaksana dan produktif, mengikuti ketentuan syariah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Modal tidak hanya sekadar instrumen untuk menghasilkan keuntungan pribadi, tetapi juga harus berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial, terutama melalui instrumen seperti zakat, infak, dan wakaf produktif (Chapra, 2008). Uang dalam ekonomi syariah hanya berperan sebagai alat tukar, dan transaksi yang melibatkan uang harus berlandaskan pada aktivitas ekonomi riil yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat (Hasan, 2011).
KEMBALI KE ARTIKEL