Sebagai negara berkembang Indonesia tidak dapat terlepas dari negara lain, dalam pelaksanaan pembangunannya Indonesia sangat membutuhkan modal yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu Indonesia harus membuka diri untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam hal penanaman modal di Indonesia. Namun adakalanya, hubungan tersebut menimbulkan sengketa dikemudian hari dan harus diselesaikan melalui lembaga yang ada, salah satunya adalah Lembaga Arbitrase Internasional.
Dengan diratifikasinya Konvensi New York 1958 dan konvensi ICSID 1965 telah memberikan jaminan bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya, putusan arbitrase asing itu tidak dapat secara langsung dilaksanakan apabila bertentangan dengan ketertiban umum Indonseia. Konvensi New York 1958 merupakan suatu Konvensi Internasional yang memberikan pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase yang diambil diluar wilayah negara di mana putusan tersebut akan dilaksanakan.