Publik di buat heboh dan panik khususnya para pengguna media sosial (nitizen) dengan Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech hal ini akan menjadi perbincangan yang menarik dimasyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL