Penyelenggaraan negara secara demokrasi pengimplementasiannya dibutuhkan sesuatu yang lazim disebut Pemilihan Umum (Pemilu) terlebih dalam pemerintahan perwakilan. Hal itu disebabkan wewenang pemerintahan hanya diperoleh atas persetujuan dari yang diperintah (rakyat). Pemilu demokratis bukan hanya sekedar lambang, namun pemilihan yang kompetitif, berkala, inklusif dan definitif. Legalitas keterlibatan rakyat dalam mensukseskan pesta demokrasi di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Di dalam Negara demokrasi ini pemilu merupakan aspek utama untuk terus diselenggarakan. Melalui proses pemilu ini, kita sebagai warga dapat berpartisipasi secara langsung melakukan proses kedaulatan, tetapi saat ini isu yang gencar ditengah masyarakat yaitu pernyataan para elit politik terkait penundaan Pemilu 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL