Mahkamah Konstitusi menjadi titik ujung perjalanan Panjang terhadap upaya menggagalkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah itu. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring itu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Judicial Review uji formil serta Sebagian permohonan Judicial Review uji materiil Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL