Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Menurut Mahfud MD, Politik hukum adalah arahan atau garis-garis resmi dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL