Penulisan label pangan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Adapun informasi yang diwajibkan untuk ada dalam label pangan yaitu:
- Nama produk;
- Daftar bahan yang digunakan;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- Halal bagi yang dipersyaratkan;
- Tanggal dan kode produksi;
- Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
- Nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
- Asal usul bahan Pangan tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL