Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 2 tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi kedudukan fungsi LKD dan LAD berlaku sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, sebagai pendayagunaan proses pembagunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL