Allah Swt mensyariatkan umatnya untuk menikah karena beragam hikmah yang indah, menikah merupakan ibadah yang dengannya separuh agama seseorang menjadi sempurna. Bahkan, dengan menikah seseorang bisa menghadap Allah dalam keadaan baik, bersih, suci dan sempurna. (HR. Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari Anas dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 430).
KEMBALI KE ARTIKEL