Dugaan suap yang membelit pejabat Kemenakertras pada dasarnya adalah hanya letupan otonomi daerah (otda), karena ledakan dahsyat sesungguhnya menengarai seluruh Kementerian/Lembaga RI. Seluruh Kementerian/Lembaga yang telah mengalokasikan sejumlah dana untuk pembangunan fisik di daerah ditengarai telah mengabaikan ketentuan penganggaran yang digariskan undang-undang otonomi daerah. Akibatnya, dampaknya luar biasa. Bukan saja potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat besar, tetapi dana-dana tersebut menjadi tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh substansi persoalan pembangunan di daerah.